PUBLIKASI ETIK

Prosiding Seminar Nasional dan Kolokium UHAMKA setuju untuk mengikuti standar etika yang ditetapkan oleh Komite Etika Publikasi (Committee on Publication Ethics, COPE) serta Komite Internasional para Penyunting Jurnal Medis (International Committee of Medical Journal Editors, ICMJE). Penulis harus taat dan memperhatikan hak penulisan, plagiarisme, duplikasi publikasi (pengulangan), manipulasi data, manipulasi kutipan, serta persetujuan etika dan Hak atas Kekayaan Intelektual.

Editor Prosiding Seminar Nasional dan Kolokium UHAMKA memiliki komitmen untuk menjamin keterlaksanaan seluruh prosedur manajerial penerbitan untuk mewujudkan proses intelektual yang objektif. Editor dan Mitrabebestari/Reviewer melakukan evaluasi naskah tanpa melihat suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap naskah yang masuk terlebih dahulu akan diperiksa kesesuaian dengan ruang lingkup Prosiding dan akan dilakukan pemeriksaan plagiasi.

Berikut ini merupakan ketetapan etika untuk Prosiding Seminar Nasional UHAMKA yang dipublikasikan oleh Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA. Penetapan etika ini merupakan adaptasi dari COPE pada laman COPE Code of Conduct.

Tugas Penulis

Penulis adalah orang yang berpartisipasi dalam pembuatakan naskah dan cukup untuk mengambil tanggung jawab terhadap publik pada semua bagian dari konten publikasi. Ketika kepenulisan dikaitkan dengan suatu kelompok, maka semua penulis harus memberikan kontribusi yang memadahi untuk hal-hal berikut: 

  1. Bertanggungjawab memastikan orisinalitas dan kebaruan naskah yang diserahkan.
  2. Tidak melakukan produksi ulang hasil karya yang sebelumnya telah dipublikasikan pada jurnal lainnya.
  3. Tidak menyerahkan naskah yang sedang di-review atau diproses ke prosiding lain secara bersamaan.
  4. Hanya diperbolehkan untuk mempublikasikan naskah setelah mendapatkan penolakan secara formal dari pengelola prosiding atau permintaan pencabutan naskah telah diterima secara resmi kepada pengelola prosiding.
  5. Diharuskan untuk menginformasikan Editor atau Pengelola prosiding bila terdapat kesalahan data pada naskah yang dipublikasikan, sehingga dapat segera dilakukan perbaikan atau pencabutan artikel.
  6. Harus melakukan kontribusi secara signifikan dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kekurangan pada karya yang dihasilkan.

Tugas Mitra bestari/Reviewer

  1. Harus melepaskan segala kepentingan pribadi sebelum menyetujui untuk melakukan review naskah.
  2. Berhak menolak untuk mereview naskah dengan alasan pengetahuan yang tidak memadai atau menghindari konflik kepentingan.
  3. Mereview seluruh naskah dengan objektif, adil, dan profesional.
  4. Mengungkap semua pelanggaran etika yang ditemukan dan dilaporkan kepada Editor untuk ditindaklanjuti.
  5. Harus memastikan orisinalitas naskah dan mewaspadai terhadap tindakan plagiarism dan publikasi yang dilebih-lebihkan.
  6. Tidak diperkenankan mendiskusikan konten naskah tanpa izin.
  7. Patuhi waktu yang dialokasikan untuk proses review. Permintaan perpanjangan untuk meninjau penyerahan adalah atas pertimbangan Editor.

Tugas Editor

  • Secara aktif berkontribusi pada pengembangan dan perbaikan jurnal.
  • Bertindak sebagai duta bagi seluruh kegiatan seminar nasional UHAMKA.
  • Meninjau semua pekerjaan yang ditugaskan.

Tugas Editor in Chief 

  • Mengevaluasi naskah secara adil dan semata-mata atas kelayakan intelektual.
  • Memastikan kerahasiaan naskah dan tidak mengungkapkan informasi apapun mengenai naskah kepada orang lain selain orang-orang yang terlibat dalam proses publikasi.
  • Memiliki tanggung jawab dalam menentukan artikel dan waktu publikasi.
  • Secara aktif mencari pandangan Editor, Reviewer/Mitrabebestari, dan penulis mengenai bagaimana memperbaiki/meningkatkan citra dan visibilitas prosiding.
  • Memberikan instruksi yang jelas kepada kontributor mengenai proses penyerahan naskah dan apa yang diharapkan dari penulis.
  • Memastikan pemilihan/pendeteksian reviewer/mitrabestari yang tepat untuk proses review.

Pengecekan Plagiarisme

Plagiarisme (penjiplakan) adalah praktek mengambil karya atau ide-ide orang lain dan mengakuinya sebagai milik sendiri tanpa mengikutsertakan orang-orang tersebut. Naskah yang diajukan harus bebas dari plagiat dan merupakan karya asli penulis (atau para penulis). Setiap naskah yang diterbitkan terlebih dahulu dilakukan proses pengecekan plagiarisme menggunakan software Turnitin dan iThenticate Plagiarism dengan batas plagiasi maksimal 25 %. 

Duplikasi publikasi adalah publikasi naskah yang tumpang tindih secara substansial dengan salah satu publikasi yang sudah diterbitkan, tanpa referensi yang dengan nyata-nyata merujuk pada publikasi sebelumnya. Kiriman naskah akan dipertimbangkan untuk publikasi hanya jika mereka diserahkan semata-mata untuk publikasi ini dan tidak tumpang tindih secara substansial dengan artikel yang telah diterbitkan. Setiap naskah yang memiliki hipotesis, karakteristik sampel, metodologi, hasil, dan kesimpulan yang sama (atau berdekatan) dengan naskah yang diterbitkan adalah artikel duplikat dan dilarang untuk dikirimkan, bahkan termasuk, jika naskah itu telah diterbitkan dalam bahasa yang berbeda. Mengiris data dari suatu "penelitian tunggal" untuk membuat beberapa naskah terpisah tanpa perbedaan substansial harus dihindari.

Manipulasi data Fabrikasi, manipulasi atau pemalsuan data merupakan pelanggaran etika dan dilarang.

Manipulasi pengacuan Hanya kutipan relevan yang dapat digunakan dalam naskah. Kutipan (pribadi) yang tidak relevan untuk meningkatkan kutipan penulis (h-index) atau kutipan yang tidak perlu untuk meningkatkan jumlah referensi tidak diperbolehkan.

Persetujuan etika Percobaan yang dilaksanakan pada manusia dan hewan harus mendapat izin dari instansi resmi dan tidak melanggar hukum. Percobaan pada manusia atau hewan harus ditunjukkan dengan jelas pada "Bahan dan Metode", serta diperiksa dan disetujui oleh para profesional dari sisi aspek moral. Penelitian pada manusia harus sesuai dengan prinsip-prinsip Deklarasi Helsinki dan perlu mendapatkan pendampingan dari dokter dalam penelitian biomedis yang melibatkan subyek manusia. Rincian data dari subyek manusia hanya dapat dimasukkan jika sangat penting untuk tujuan ilmiah dan penulis (atau para penulis) mendapatkan izin tertulis dari yang bersangkutan, orang tua atau wali.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Penulis (atau para penulis) harus taat kepada hukum dan/atau etika dalam memperlakukan objek penelitian, memperhatikan legalitas sumber material dan hak atas kekayaan intelektual.

Konflik kepentingan dan sumber pendanaan Penulis (atau para penulis) perlu menyebutkan semua sumber dukungan keuangan untuk penelitian dari institusi, swasta dan korporasi, dan mencatat setiap potensi konflik kepentingan.