PENGARUH FAKTOR BUDAYA TERHADAP MARAKNYA PERNIKAHAN DINI SERTA DAMPAKNYA PADA SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT DESA WIROWONGSO

Authors

  • HMPG UHAMKA pendidikan Geografi UHAMKA
  • Maulana Garaudy Purnomo Universitas Jember
  • M. Rayhan Hanif

Keywords:

Budaya, Sosial ekonomi, Pernikahan dini

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh faktor budaya terhadap maraknya pernikahan dini serta dampaknya pada sosial ekonomi masyarakat Desa Wirowongso. Penelitian ini dilakukan di Desa Wirowongso, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif karena menyangkut keadaan sosial yang bersifat dinamis dan tidak dapat dijabarkan secara numerik. Adapun pengumpulan data penelitian menggunakan metode primer, yaitu wawancara dan observasi untuk mendapatkan informasi yang aktual dan faktual. Data yang telah terkumpul kemudian diolah menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil pengumpulan data, telah diketahui bahwa Desa Wirowongso didominasi oleh masyarakat Suku Madura yang kebanyakan dari masyarakat masih percaya dengan slogan “makan ga makan, yang penting kumpul.” Slogan tersebut mengandung makna tersirat yang berarti keluarga jauh lebih utama dibandingkan karir, sehingga banyak dari masyarakat yang berusia dibawah 18 tahun memutuskan untuk menikah dini. Dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini yaitu masalah ekonomi, dan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung perceraian. Upaya preventif telah dilakukan untuk menekan pernikahan dini oleh lembaga Posyandu. Harapannya, dengan adanya penelitian ini dapat menjadi literatur bagi pihak terkait dalam membuat kebijakan mengenai fenomena pernikahan dini khususnya di Desa Wirowongso, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

References

Almahisa, Y. & Anggi Agustian. (2021). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang- Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Rechten :Riset hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 27-36.

Anggraini, A., Novia Sari, dan Reffi Dhamayanti. (2021). Hubungan Pendidikan dan Pekerjaan Dengan Usia Perempuan saat Menikah Di KUA Depok Yogyakarta. Jurnal Inovasi Penelitian, 1(9), 1779-1786.

Arifin, E. (2012). Pertumbuhan Kota Jember Dan Munculnya Budaya Pandhalungan.

Literasi: Journal of Humanities, 2(1), 28-35.

Atabik, A. & Khoridatul Mudhiiah. (2014). Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. Jurnal Yudisia, 5(2), 287-316.

Ikhsan, F. (2018). Pengantar Filsafat geografi (Aplikasi Berpikir Geografi, Teori, dan Pengajarannya). Yogyakarta: LaksBang Pressindo.

Isnaeni, A., Heri Tjahdjono, dan Juhadi. (2014). Peran Pelajaran Geografi dalam Pendidikan Kebencanaan Bagi Siswa di SMA Negeri Se-Kabupaten Kebumen. Edu Geography, 3(1), 1-9.

Jarbi, M. (2020). Pernikahan Menurut Hukum Islam. Jurnal Pendais, 1(1), 57-58.

Miles, B. & Michael Huberman. (1994). Qualitative Data Analysis. California: Sage Publications.

Ningsih, E. & Pambudi Handoyo. (2015). Perjodohan Di Masyarakat Bakeong Sumenep Madura (Studi Fenomenologi Tentang Motif Orang Tua Menjodohkan Anak). Paradigma, 3(3), 1-5.

Siswono, E. (2022). Demografi. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Sofah, S., Wasman, Ujang Syarifudin. (2020). Pengaruh Sosial Budaya Terhadap Pernikahan Di Bawah Umur Di Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu. Inklusif: Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi dan Hukum Islam, 5(2), 185-203.

Sukidin & Mundir. (2005). Metode Penelitian (Membimbing dan Mengantar Kesuksesan Anda Dalam Dunia Penelitian. Surabaya: Percetakan Insan Cendekia.

Downloads

Published

2023-06-20

How to Cite

pendidikan Geografi, H. U., Maulana Garaudy Purnomo, & M. Rayhan Hanif. (2023). PENGARUH FAKTOR BUDAYA TERHADAP MARAKNYA PERNIKAHAN DINI SERTA DAMPAKNYA PADA SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT DESA WIROWONGSO. Prosiding Seminar Nasional Berseri, 4(1), 11-20. Retrieved from https://proceedings.uhamka.ac.id/index.php/semnas/article/view/555

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>